Pada Rabu 09 Maret 2022, bertempat di DPRD Kab. Magetan telah dilaksanakan rapat paripurna terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, yang dipimpin ketua DPRD Kab. Magetan Sujatno, S.E., M.M. Tahapan berikutnya setelah rapat paripurna adalah tanggapan pemerintah atas Raperda yang dimaksud. Untuk itu, pada kamis 10 Maret 2022 dilakukan rapat pembahasan kedua Raperda yang melibatkan OPD terkait, yaitu Bagian Hukum Setdakab Magetan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Nasional, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Magetan. Hasil rapat tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Magetan selaku leading sector yang mengampu urusan kearsipan, diminta untuk melakukan pencermatan terhadap Raperda Penyelenggaraan Kearsipan sebagai dasar penyusunan tanggapan Bupati.
Tindak lanjut oleh Dinas Arpus Kab. Magetan, Kepala Dinas menugaskan Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan bersama para fungsional Arsiparis untuk melakukan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 10 – 12 Maret 2022. Selanjutnya pada senin 14 Maret 2022 dilakukan finalisasi pembahasan Raperda yang dipimpin oleh Kepala Dinas Arpus Kab. Magetan, Suhardi, S.Pd, M.Pd. Beberapa pokok materi yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD Kab. Magetan sebagai tanggapan terhadap Raperda Kearsipan diantaranya, perlu ditambahkan pasal yang mengatur mengenai ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan. selain itu, terkait azas penyelenggaraan kearsipan dipandang perlu untuk memperhatikan kearifan lokal setempat. Kemudian juga penting ditambahkan pasal baru yang mengatur terkait pendanaan penyelenggaraan kearsipan. Diharapkan, dengan telah dibahasnya Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, setelah nantinya di sahkan menjadi Perda dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah sekaligus sebagai pedoman dalam menyelenggarakan tata kelola kearsipan di daerah sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku. Secara khusus bagi Dinas Arpus Kab. Magetan selaku Lembaga Kearsipan Daerah, selain memberikan kepastian hukum, Perda Penyelenggaraan Kearsipan tentunya akan menjadi pendorong untuk meningkatkan kinerjanya. (Rahayu Apandi)