Merujuk Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus. Perpustakaan Pondok Pesantren adalah termasuk dalam perpustakaan khusus, yang mana penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan berpedoman pada standar dimaksud.
Sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi pengelola perpustakaan Pondok Pesantren sesuai dengan standar yang ada, Dinas Arpus Kab. Magetan selama 2 hari pada 16 s.d 17 Juli 2024 mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan Khusus Pondok Pesantren Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang pertemuan Dinas Arpus Kab. Magetan dengan mengundang masing-masing 2 orang pengelola Perpustakaan dari 24 Pondok Pesantren di Wilayah Kabupaten Magetan.
Kegiatan Bimtek ini pada dasarnya merupakan program lanjutan dari pembinaan perpustakaan khusus Pondok Pesantren dan visitasi ke masing-masing perpustakaan Pondok Pesantren yang telah dilakukan tahun 2023 lalu. Adapun pemateri Bimtek oleh Pustakawan Dinas Arpus Kab. Magetan. Sedangkan materi pelatihan yang diberikan yaitu seputar pengelolaan dan pembinaan perpustakaan khusus termasuk didalamnya pengenalan mengenai Standar Nasional Perpustakaan Khusus. Selain itu juga mengenai klasifikasi bahan pustaka melalui otomasi perpustakaan menggunakan aplikasi inlislite. Semua materi diberikan pada hari pertama, kemudian di hari kedua dilanjutkan dengan praktik.
Diharapkan melalui Bimbingan Teknis ini, para pengelola perpustakaan khusus di Pondok Pesantren semakin dapat meningkatkan kreativitas dan inovasinya melalui peningkatan layanan literasi yang berkualitas, sebagai bagian dari ikhtiar besar mewujudkan Indonesia Emas 2045. (san)