Di era industri informasi seperti sekarang ini, kebenaran data dan informasi adalah kunci apakah sebuah berita atau informasi itu bermanfaat, layak dipercaya atau tidak. Hal itu tentunya membutuhkan pengelolaan data dan informasi beserta medianya secara baik, mulai dari proses penciptaan data dan informasi, pengolahan, penyampaian hingga terkait penyimpanannya. Ruang lingkup pengelolaan tersebut meliputi data dan informasi yang medianya (arsip) berwujud fisik maupun dalam bentuk elektronik/digital.
Mengingat pentingnya hal itu, dalam rangka memberikan pemahaman bagi para pengelola arsip. Kemudian untuk membangun tata Kelola kearsipan yang baik sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang berlaku, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Magetan mengadakan sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/7) di Graha Pusat Literasi Kab. Magetan dengan mengundang para pengelola arsip di OPD termasuk Pemerintah Desa. Tak kurang 136 pengelola arsip ikut dalam kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, di Kabupaten Magetan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) telah dicanangkan pada 16 Nopember 2022 oleh Bupati Magetan. Tidak hanya sosialisasi GNSTA, dalam kegiatan tersebut para pengelola arsip juga diberikan pembekalan tentang pedoman penyusutan arsip sebagaimana diatur dalam Perka ANRI No 37 Tahun 2016. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip-arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Selain itu untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati Magetan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Adapaun materi dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh para Arsiparis di Dinas Arpus Kab. Magetan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan dan pemahaman maupun meningkatkan kemampuan teknis bagi para pengelola arsip. Lebih dari itu akan juga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di kabupaten Magetan dalam rangka memberikan pelayanan yang semakin baik terkait kebutuhan data dan informasi bagi masyarakat. (san)