Sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Dinas Arpus Kab. Magetan mempunyai tanggungjawab dalam hal penyelenggaraan kearsipan di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanahkan dalam pasal 11 ayat (3) UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009. Salah satu bentuk tanggungjawab tersebut yaitu melaksanakan pembinaan kepada lembaga pencipta arsip (OPD, BUMD, lembaga pendidikan daerah) melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai standar.
Dalam rangka melaksanakan amanah dimaksud, pada Rabu 11 Februari 2026, Dinas Arpus Kab. Magetan melaksanakan pembinaan kearsipan di Sekretariat DPRD Kab. Magetan. Untuk itu, 3 Arsiparis Ahli beserta staf terkait ditugaskan kunjung lapang dengan fokus pembinaan pada penyusunan daftar arsip statis, penyusutan arsip dan penyusunan daftar arsip dinamis. Dalam pembinaan ini, tim Arsiparis Dinas Arpus Kab. Magetan diterima oleh beberapa Pejabat Sekretariat DPRD Kab. Magetan, diantaranya Kabag Umum dan Kepegawaian, Kabag Perundang-undangan, dan pejabat yang lain.
Kegiatan pembinaan di Sekretariat DPRD Kab. Magetan ini pada hakikatnya juga sebagai tindak lanjut atas penyerahan arsip foto digital dokumentasi kegiatan DPRD Kab. Magetan tahun 2025 pada 14 Januari 2026 lalu. Dari penelaahan yang dilakukan, sebagaimana dijelaskan Sri Rahayu, Arsiparis Madya Dinas Arpus Kab. Magetan, penyerahan arsip tersebut masih belum sesuai dengan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip, yaitu belum dilengkapi daftar arsip dan berita acara serah terima arsip.

Hal pokok lain yang dijelaskan dalam pembinaan kali ini datang dari Rahayu Apandi, Arsiparis Muda, yang mengingatkan pentingnya pemusnahan arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah. Sasaran arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip-arsip dengan masa retensi dibawah 10 tahun. Sementara itu, Arsiparis Muda yang lain, Candra Kusuma menekankan pentingnya unit kerja / pencipta arsip untuk menata dan menyusun daftar arsip dinamis baik daftar aktif maupun inaktif, sebagai sarana penemuan kembali, serta menjamin keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Pentingnya setiap pencipta arsip membuat daftar arsip dinamis (baik aktif maupun inaktif) adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efisien, efektif, dan sistematis sesuai dengan kaidah kearsipan nasional.
Dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai LKD, Dinas Arpus Kab. Magetan berharap melalui kegiatan pembinaan langsung pada unit pencipta arsip seperti ini dapat meningkatkan tata kelola kearsipan di Kabupaten Magetan. Selain tentunya untuk mengidentifikasi, mencatat dan memetakan problem-problem yang terjadi baik secara teknis maupun di tingkat kebijakan, serta merumuskan perbaikan kedepannya. (nas)


