Memulai tatanan kenormalan baru di masa pandemi COVID-19 ini, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan penyesuaian kembali sistem kerja Aparatur Sipil Negara, salah satunya yaitu pelaksanaan apel pagi dengan mempertimbangkan protokol kesehatan COVID-19. Ketentuan pelaksanaan apel pagi diantaranya :
1. Apel dapat dilaksanakan dalam ruangan ataupun halaman kantor dengan mempertimbangkan jumlah pegawai
2. Apel di dalam ruangan daat memanfaatkan fasilitas video conference, video whatsapp ataupun media online lainnya.