Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk mengetahui sejauh mana kinerja sebuah organisasi (entitas) menurut perspektif pelanggan (costumer), yang umumnya dilakukan oleh organisasi nirlaba atau pemerintah. Regulasi pengukuran SKM Instansi pemerintah, diatur atau berpedoman pada Permenpan No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab Magetan sebagai salah satu OPD pelayanan publik, pengukuran SKM mempunyai peran strategis tidak hanya melaksanakan kewajiban mandatori, namun lebih dari itu menjadi instrumen untuk mengetahui capaian kinerja layanan dinas sekaligus evaluasi kinerja organisasi dan aparatur secara keseluruhan.
Tahun 2021, Dinas Arpus menggandeng CV. INSANIKA selaku pihak ketiga untuk melakukan pengukuran SKM atas kinerja layanan dinas. Hasil pengukuran SKM diperoleh skor 80,93 dan mutu pelayanan B, artinya kinerja layanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan masuk dalam kategori “Baik”. SKM tahun 2021 yang menunjukkan hasil menggembirakan tersebut tentunya tidak berhenti hanya dengan berpuas diri namun harus dimaknai sebagai pemicu semangat atau motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Hasil tersebut juga dapat menjadi sarana untuk evaluasi internal khususnya dalam hal kinerja pelayanan. Apa saja aspek-aspek layanan yang kiranya perlu diperbaiki atau masih dapat dikembangkan lagi (inovasi), dapat dianalisa dari laporan hasil pengukuran SKM.
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2021 ini mencakup layanan yang terkait layanan bidang perpustakaan dan layanan bidang kearsipan. Pengumpulan data melalui kuisioner dan wawancara secara langsung kepada responden. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis indeks tertimbang dan analisis Survei Kepuasan Masyarakat. Adapun responden dipilih secara acak dengan pendekatan simple random samping. Untuk responden bidang kearsipan adalah lembaga/instansi yang selama ini menjadi pemanfaat langsung (mitra) layanan kearsipan. Sedangkan responden bidang perpustakaan adalah para pemustaka yang datang dan memanfaatkan layanan perpustakaan umum Kab. Magetan. Harapan kedepan, capaian SKM tahun 2021 ini menjadi titik awal dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja pelayanan Dinas Arpus Kab. Magetan di tahun 2022.