Bimbingan dan Penyuluhan Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Desa/ Kelurahan se Kab. Magetan Tahun 2021

Pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai kaidah-kaidah yang berlaku akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat maupun organisasi baik pemerintah maupun non pemerintah. Arsip yang tertata rapi, dengan kondisi fisik arsip yang baik dan utuh tentunya akan memudahkan bagi siapa saja yang ingin mendapatkan informasi dalam arsip yang dibutuhkan. Bagi Pemerintah Desa/Kelurahan yang merupakan salah satu unit pelayanan publik, pengelolaan arsip yang baik dan sesuai NSPK merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Dinas Arpus Kab. Magetan sebagai perangkat daerah yang memiliki tanggungjawab terkait pengelolaan kearsipan di wilayah kabupaten Magetan, secara rutin telah melakukan pembinaan atas pengelolaan kearsipan di Pemerintah Desa/ Kelurahan. Setiap tahun setidaknya ada 18 Pemerintah Desa/Kelurahan yang menjadi subyek pembinaan kearsipan. Di tahun 2021 ini, atas inisiatif Kepala Dinas ada inovasi yang dilakukan Dinas Arpus terkait pembinaan pengelolaan arsip di Pemerintah Desa/ Kelurahan. Bila sebelumnya pembinaan hanya dilakukan secara langsung ke Desa/ Kelurahan. Untuk tahun 2021 selain pembinaan langsung, juga dilakukan pembinaan umum secara daring bagi 235 Desa/ Kelurahan di wilayah kabupaten Magetan. Pembinaan umum dilakukan melalui kegiatan Zoom Meeting dengan mengambil tema Bimbingan dan penyuluhan penyelenggaraan kearsipan pemerintah Desa/ Kelurahan se Kab. Magetan tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021. Jumlah peserta yang mengikuti pembinaan tercatat sebanyak 150 peserta yang berasal dari para pengelola arsip di masing-masing Desa/ Kelurahan. Zoom Meeting dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Magetan, Suhardi, S.Pd, M.Pd. Dalam arahannya Kepala Dinas menekankan, Pemerintah Desa/ Kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan paling dasar dan berhadapan langsung dengan masyarakat, agar selalu meningkatkan pengelolaan dan penataan arsipnya sesuai UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan arsip yang dikelola dan ditata secara baku, tentunya hal itu akan menjadi dukungan berharga bagi pemerintah Desa/ Kelurahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya. Selanjutnya pada sesi materi, ditunjuk sebagai narasumber untuk sesi pertama yaitu Candra Kusuma, SH (Arsiparis Muda) yang memberikan materi tentang pengantar kearsipan. kemudian di sesi kedua dengan materi pengelolaan arsip aktif oleh Sri Rahayu (Arsiparis Muda). Kegiatan Zoom Meeting tersebut dimoderatori oleh Ainin Budi H, SH (Arsiparis Pertama). Setelah kegiatan Zoom Metting ini, sebagai tindak lanjutnya akan diagendakan Rapat Teknis dengan mengundang 18 pengelola arsip di Desa/ Kelurahan sebagai perwakilan masing-masing Kecamatan. Tujuan Rapat Teknis tersebut untuk memberikan penjelasan secara lebih teknis dan rinci apa saja yang perlu dipersiapkan pada saat pembinaan kearsipan secara langsung ke Desa/ Kelurahan nanti dilaksanakan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *