Sebagai tindak lanjut kegiatan Zoom Meeting sebelumnya, pada Jumat 3 September 2021 dilaksanakan Rapat Teknis Pembinaan Kearsipan bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan Tahun 2021. Rapat teknis (Ratek) menghadirkan 18 pengelola arsip dari Desa-Desa yang di Tahun ini akan menjadi subyek pembinaan kearsipan. Tujuan Ratek adalah untuk memberikan pemahaman bagi para pengelola arsip Desa/Kelurahan, bagaimana teknis tata kelola kearsipan yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, Ratek juga menjadi media pembekalan bagi pengelola arsip Desa, sehingga dapat melakukan evaluasi awal dan mempersiapkan apa saja yang perlu diperhatikan terkait pengelolaan arsipnya selama ini. Ratek dibuka oleh Sekretaris Dinas Arpus Kab. Magetan Endang Setyowati, S.Sos. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan sesi materi dan pembahasan yang dipandu Yulianto Pranowo, A.Md (Arsiparis Terampil Lanjutan/Mahir) dengan narasumber Suharno, S.STArs (Arsiparis Muda). Materi yang dibahas dalam Ratek tersebut, pertama mengenai penataan dan pengelolaan arsip dinamis aktif dan in-aktif. Dilanjutkan materi kedua tentang penyusutan arsip, dan diakhiri materi ketiga tentang pemeliharaan arsip serta sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pengelolaan arsip. Dari peserta Ratek, ada beberapa hal yang ditanyakan seputar pengelolaan arsip di Desa diantaranya, Sekretaris Desa Bogem menanyakan bagaimana teknis dan mekanisme pengadaan sarana prasarana arsip di Desa. Sementara itu Sekretaris Desa Krowe menanyakan bagaimana penanganan terhadap arsip Letter C Desa yang kondisinya rusak. Selanjutnya diakhir acara yang ditutup oleh Kepala Bidang Layanan, Pemanfaatan Arsip dan Pengembangan Perpustakaan Nanung Suprajogi, SH, disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dijadwalkan pembinaan secara langsung ke masing-masing Desa.