Raden Ronggo Galih Tirtokusumo (1703 – 1709)
Raden Ronggo Galih Tirtokusumo adalah Bupati Magetan yang kedua. Berkuasa mulai tahun 1703 – 1709, menggantikan Raden Tumenggung Yosonegoro. Bermula ketika pada 11 September 1705 Pangeran Puger yang dibantu Kompeni pimpinan Herman de Wilde berhasil menguasai Kartasura. Pangeran Puger merebut kekuasaan Mataram dengan menggulingkan Sunan Amangkurat Emas. Selanjutnya Pangeran Puger naik tahta dengan gelar Sunan Paku Buwono I. Sunan Amangkurat Emas berhasil meloloskan diri ke Ponorogo, dan tinggal disana beberapa waktu lamanya. Untuk menghindari pengejaran pasukan Mataram dan VOC, Sunan Amangkurat Emas kemudian melarikan diri ke Kediri dan mendapat perlindungan dari para pengikut Untung Suropati. Dalam pelariannya ke Kediri, turut bergabung beberapa pengikut yang setia pada Mataram diantaranya Tumenggung Surobronto dari Ponorogo, Pangeran Mangkunegara dari Madiun, Demang Tampingan dari Caruban, dan Kyai Ronggo Pamagetan (yang kemungkinan adalah Raden Ronggo Galih Bupati Magetan). Pada 1708 Sunan Amangkurat Emas menyerahkan diri kepada VOC di pegunungan Malang, yang akhirnya dibuang ke Srilangka. Pada Tahun itu pula Untung Suropati tertembak mati. Kemudian pada tahun 1709 Sunan Paku Buwono I mengangkat Raden Mangunrono seorang perwira tentara Mataram sebagai Bupati Magetan, menggantikan Raden Ronggo Galih Tirtokusumo yang ikut memihak pemberontakan yang dilakukan Untung Suropati. Turun dari jabatan Bupati, Raden Ronggo Galih memilih tinggal di Desa Durenan, hingga meninggal dan dimakamkan di Desa itu.
Raden Mangunrono (1709 – 1730)
Raden Mangunrono (yang berarti panglima pertempuran) adalah Bupati Magetan yang ketiga, menjabat mulai 1709 sampai dengan 1730. Raden Mangunrono diangkat oleh Sunan Paku Buwono I (Sunan PB-I) menggantikan Raden Ronggo Galih Tirtokusumo yang dianggap berseberangan dengan Mataram. Sejak Sunan Amangkurat Emas dibuang ke Srilangka pada 1708, kekuasaaan VOC di pusat Mataram semakin bertambah. Pada tahun 1709 di Kartosuro diadakan konferensi yang dihadiri oleh 43 Bupati wi wilayah Mataram, termasuk Bupati Magetan. Walaupun konferensi para Bupati-Bupati di Mataram diundang dan dipimpin Sunan PB-I, namun dalam acara tersebut lebih banyak ditentukan oleh wakil VOC. Dalam konferensi itu ditetapkan bahwa ke-43 Bupati berkewajiban menyerahkan hasil bumi tertentu kepada VOC. Penyerahan hasil bumi tersebut dianggap sebagai hutang Mataram atas bantuan VOC yang turut menumpas “pemberontakan-pemberontakan” yang dilakukan oleh Tronojoyo, Untung Suropati dan Sunan Amangkurat Emas. Konferensi menetapkan bahwa Bupati Magetan harus menyerahkan sejumlah beras, kulit kerbau dan kacang, yang merupakan produksi utama daerah Magetan pada saat itu.
Sumber bacaan : Sukarjan (2014). “Magetan dalam Panggung Sejarah Indonesia”. Cet. I. Media Guru