Arsiparis Dinas Arpus Kab. Magetan Lakukan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022

Salah satu tugas dan tanggungjawab Lembaga Kearispan Daerah (LKD) adalah melaksanakan audit atau pengawasan kearsipan internal bagi instansi (OPD) pencipta arsip. Tujuan pengawasan internal tersebut adalah mewujudkan pengelolaan arsip yang baik, serta untuk membangun budaya tertib arsip yang berkesinambungan sesuai kaidah, prinsip dan standart kearsipan serta per-Undang-undangan. Tahun 2022 ini, Dinas Arpus Kab. Magetan selaku LKD menetapkan 12 OPD yang akan dilakukan pengawasan internal kearsipan. OPD dimaksud yaitu Bappedalitbang, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, BKD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas pertanian (TPHPKP).

Sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/106/Kept./403.013/2021 Tentang Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan Internal Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/82/Kept./403.013/2022. Mulai tanggal 17 Mei s.d 3 Juni 2022, seluruh Arsiparis di Dinas Arpus Kab. Magetan melaksanakan Audit Kearsipan internal di 12 (duabelas) OPD tersebut. Dalam pelaksanaannya, audit kearsipan internal dibagi menjadi 2 tim yaitu, Tim 1 beranggotakan Candra Kusuma, S.H, Ainin Budi. H,S.H dan Yulianto Pranowo, A.Md. Sedangkan di Tim 2 beranggota Suharno SST.,Ars, Sri Rahayu, S.Sos, Rahayu Apandi, SST.,Ars dan Ramelan.

Aspek tata kelola kearsipan yang dinilai dalam pengawasan Kearsipan Internal terdiri atas pengawasan sistem kearsipan internal, pengawasan pengelolaan arsip aktif dan pengawasan penyelamatan arsip statis internal. Hasil penilaian tersebut kemudian dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai nilai Pengawasan Kearsipan Internal. Sedangkan untuk penetapan nilai pengawasan kearsipan internal dilakukan oleh pimpinan pemerintah kabupaten/kota.

Setelah nilai pengawasan internal ditetapkan, kemudian Tim Pengawas menyusun Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) bagi setiap obyek pengawasan dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Kearsipan. Dalam penyusunan LAKI, Tim Pengawas wajib memenuhi azas laporan hasil pengawasan kearsipan yang baik meliputi tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, jelas, dan ringkas. Selain LAKI untuk masing-masing OPD, juga disusun LAKI Konsolidasi yang merupakan gabungan hasil pengawasan Kearsipan pada seluruh Objek Pengawasan. Selanjutnya sesuai ketentuan yang ada, LAKI konsolidasi wajib disampaikan kepada Kepala ANRI setiap tanggal 31 Agustus sebagai bahan penyusunan hasil pengawasan kearsipan secara nasional (LKPKN). (Rahayu Apandi)

Pengawasan Kearsipan Internal di BAPPEDALITBANG
Pengawasan Kearsipan Internal di DINKOP&UMKM
Pengawasan Kearsipan Internal di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga
Pengawasan Kearsipan Internal di DINSOS
Pengawasan Kearsipan Internal di DINKES
Pengawasan Kearsipan Internal di DInas PERKIM
Pengawasan Kearsipan Internal di DISDUKCAPIL
Pengawasan Kearsipan Internal di DINSPERINDAG
Pengawasan Kearsipan Internal di DISKOMINFO
Pengawasan Kearsipan Internal di DINAS TPHPKP

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *