Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi kebijakan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Secara implementatif, kebijakan tersebut diwujudkan salah satunya melalui penerapan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Untuk itu, melalui Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi umum Bidang Kearsipan Dinamis mewajibkan Aplikasi SRIKANDI diterapkan di semua Lembaga/Kelemterian dan Pemerintah Daerah.
Pemkab Magetan dalam setahun terakhir telah pula menerapkan aplikasi SRIKANDI dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan. Tidak hanya bagi Perangkat Daerah namun telah meluas di tingkat Pemerintahan Desa dan lembaga pendidikan (sekolah). Untuk mendorong pemanfaatannya lebih luas lagi serta mengevaluasi penerapannya selama ini, Dinas Arpus Kab. Magetan pada Kamis, 28 Desember 2023 mengadakan Monitoring dan Evaluasi impementasi SRIKANDI di Kabupaten Magetan Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Pusat Literasi dengan mengundang seluruh operator/admin SRIKANDI di OPD.
Dari kegiatan Monev tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan-persoalan dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI. Selanjutnya dari persoalan yang teridentifikasi tentunya akan dapat dirumuskan alternatif-alternatif solusi baik secara teknis maupun kebijakan.
Kegiatan Monev SRIKANDI dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Arpus Suhardi, S.Pd., M.Pd dan selanjutnya untuk penyampaian materi evaluasi oleh Kepala Bidang Layanan Pemanfaatan Arsip dan Pengembangan Perpsutakaan Rini Djajanti, SE. Dari paparan yang disampaikan, 3 (tiga) Perangkat Daerah yang paling aktif memanfaatkan aplikasi SRIKANDI yaitu Dinas Arpus, Kecamatan Takeran, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian pada sesi sharing dan tanya jawab beberapa hal yang disampaikan peserta diantaranya, terkait template yang berubah (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), lalu bagaimana pengiriman surat ke Desa/Keluarahan dan Provinsi (oleh Dinas Koperasi dan UMKM), serta dari BPKAD menanyakan terkait lampiran surat dalam format excel. Sementara itu dari Kecamatan Ngariboyo menanyakan bagaimana bila dalam 1 surat ada lebih dari 1 tanda tangan elektronik (TTE). Selain itu Kec. Nguntoronadi memberi masukan apabila dimungkinkan ada pesan pemberitahuan (notifikasi) melalui grop WA TU Kabupaten. Terkait tanggapan dari para peserta tersebut, dalam hal persoalan teknis telah dapat diselesaikan secara langsung, namun untuk hal-hal yang terkait kebijakan tentu menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan implementasi SRIKANDI ke depannya.
evaluasi menuju kesempurnaan