Pemusnahan Arsip Non Keuangan Periode 2012-2021 Dinas Arpus Kab. Magetan

Pada hari Rabu 6 November 2024, bertempat di Depot Arsip Kab. Magetan dilaksanakan pemusnahan arsip milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kab. Magetan. Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan agenda rutin Dinas Arpus Kab. Magetan yang dilakukan setahun sekali. Tujuan dan/atau manfaat pemusnahan arsip pada intinya adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan tata kelola arsip baik dalam hal penggunaan biaya dan sarana prasarana maupun aktivitas kerja organisasi. Sebagai bagian dalam proses bisnis tata Kelola kearsipan, pemusnahan arsip merupakan salah satu kegiatan yang secara mandatori wajib dilakukan setiap pencipta arsip, sebagaimana diamahkan dalam UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

Berdasar Peraturan Kepala ANRI No 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dijelaskan bahwa prosedur pemusnahan arsip oleh pencipta Arsip meliputi, pembentukan Panitia Penilai Arsip; Penyeleksian arsip; Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah; Penilaian arsip; Permintaan persetujuan pemusnahan; Penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan Pelaksanaan pemusnahan arsip.

Sesuai pedoman diatas, setelah melalui persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dalam Nota Dinas Pj. Bupati Magetan Nomor : 000.5.6.2/25/403.118/2024 tentang permohonan persetujuan Pemusnahan arsip Dinas Arpus Tahun 2024. Tim Kerja yang telah ditunjuk sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Arpus Kab. Magetan Nomor: 000.5.6.2/14/Kept/403.118/2024, melaksanakan pemusnahan Arsip yang meliputi arsip-arsip non keuangan Dinas Arpus Kab. Megetan selama periode 2012-2021 sejumlah 492 nomor (518 berkas).

Arsip yang dimusnahkan adalah arsip-arsip yang tidak memiliki nilai guna, berketerangan musnah sesuai JRA dan tidak dalam proses hukum. Adapun metode pemusnahannya yaitu dengan menggunakan mesin pencacah. Selain dari internal Dinas Arpus sendiri, dalam pemusnahan arsip tersebut  juga mengundang pejabat atau perwakilan dari Inspektorat Daerah Kab. Magetan dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Magetan sebagai saksi. Selesai semua arsip dimusnahkan, kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Dinas Arpus Kab.Magetan, beserta para saksi yang hadir. (san)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *