Menindaklanjuti Keputusan Bupati Magetan Nomor 000.5.6.2/20/Kept/403.118/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip sebanyak 797 berkas pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Magetan. Pada Selasa 14 Oktober 2025 bertempat di Depo Arsip Kabupaten Magetan, Tim Panitia dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Magetan (Arpus) melaksanakan giat pemusnahan Arsip untuk tahun 2025. Agenda rutin tahunan tersebut merupakan salah satu bagian dari tata Kelola kearsipan dalam rangka mencapai tertib arsip di Kabupaten Magetan. Metode yang digunakan dalam pemusnahan arsip tersebut dengan cara dicacah menjadi bagian-bagian kecil sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali.
Selain dari Tim panitia internal yang dipimpin oleh Kepala Dinas Arpus Kab. Magetan, Suhardi. Kegiatan Pemusnahan Arsip juga mengundang beberapa OPD terkait, dari Inspektorat Kab. Magetan dihadiri langsung Plt. Inspektur Kab. Magetan Andy Feriyanto. Juga perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab Magetan. Adapun prosedur yang harus dilalui untuk sampai pada pemusnahan arsip diawali dengan penilaian arsip oleh Tim atau Panitia Penilai Arsip Pemerintah Kabupaten Magetan. Proses berikutnya, Panitia atau Tim Penilai Arsip dimaksud akan menyusun daftar arsip usul musnah untuk dimintakan persetujuan / pertimbangan dari Arsip Nasional RI (ANRI). Setelah memperoleh rekomendasi persetujuan daftar arsip musnah dari ANRI, selanjutnya terhadap daftar tersebut dilakukan penetapan yang dikuatkan dengan Keputuan Bupati.

Arsip – Arsip yang dimusnahkan di tahun 2025 ini adalah arsip yang berasal dari Bagian Umum Sekretariat Daerah serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kurun waktu tahun 1980 s.d. 2010. Merujuk surat ANRI Nomor B/KN.00.01/321/2025 tanggal 3 September 2025 tentang persetujuan pemusnahan arsip, diketahui bahwa dasar pertimbangan ANRI memberi persetujuan diantaranya bahwa arsip-arsip yang tercantum dalam daftar arsip usul musnah tidak memiliki nilai guna kesejarahan.
Sebagaimana diketahui, beberapa kondisi obyektif yang dapat menjadi dasar pertimbangan untuk pemusnahan arsip diantaranya bahwa arsip tersebut tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya (umur simpan) dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan kearsipan, penghematan ruang, serta keamanan informasi dari pihak yang tidak berhak. Mengingat pentingnya pemusnahan arsip dalam mewujudkan tertib dan pengelolaan arsip yang baik, maka diharapkan tiap lembaga atau unit pencipta arsip bisa untuk segera memulai langkah-langkah dan prosedur pemusnahan arsip di lingkup kerjanya masing-masing. (nas)








