Seluruh OPD Ikuti Desk Audit Kearsipan Tahun 2026

Memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) selaku Lembaga Kearsipan Daerah/LKD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan di Kabupaten Magetan. Pada aspek pengawasan, bentuk kegiatannya yaitu audit kearsipan internal di seluruh Perangkat Daerah selaku pencipta arsip, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan ANRI No 6 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, audit kearsipan internal dilaksanakan melalui beberapa tahapan, meliputi pengisian instrumen oleh Perangkat Daerah, visitasi dan verifikasi lapangan, penyusunan Risalah Hasil Audit Kearsipan Sementara (RHAKS), serta penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI). Adapun tujuan dari audit kearsipan internal itu sendiri pada intinya adalah untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Perangkat Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2026 ini, sebagai bagian proses audit kearsipan internal, Dinas Arpus Kab. Magetan telah melaksanakan desk audit kearsipan internal dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah/OPD yang dibagi dalam 2 hari pada Senin dan Selasa (25 – 26 Mei 2026), bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Arpus Kab. Magetan. Dalam desk ini, Tim Pengawasan Kearsipan melakukan verifikasi terhadap dokumen serta bukti dukung yang telah disiapkan OPD. Selain itu, para Arsiparis Dinas Arpus yang tergabung di Tim Pengawasan Kearsipan, juga memberikan pendampingan dalam pengisian instrumen audit oleh OPD. Lebih lanjut, guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil pengelolaan arsip OPD, Tim Pengawasan Kearsipan juga melakukan visitasi lapangan dan verifikasi pengelolaan arsip, mulai dari arsip dinamis hingga sumber daya kearsipan.

Pengawasan/audit kearsipan diharapkan tidak hanya menjadi agenda kegiatan evaluasi tahunan semata. Lebih dari itu dapat berkontribusi konkrit untuk peningkatan tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan akuntabel. Melalui kegiatan pengawasan kearsipan internal ini pula, Dinas Arpus memanfaatkannya untuk melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan kualitas, kesadaran, dan kapasitas pengelolaan arsip pada perangkat daerah/OPD. Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik, dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh OPD, bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan khususnya di lingkup Pemkab Magetan. (nas)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *