Dalam rangka akselerasi penerapan aplikasi SRIKANDI pada seluruh tingkat pemerintahan di lingkup Pemkab Magetan. Dinas Arpus Kab. Magetan yang mempunyai tanggung jawab sebagai Lembaga Kearsipan Daerah mengadakan pelatihan aplikasi SRIKANDI bagi perangkat pemerintahan Desa/Kelurahan. Seperti telah diketahui, Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen aplikasi SRIKANDI digunakan dalam tata kelola persuratan naskah dinas yang mana secara tertulis kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 00.5/821/403.000/2023.
Pelatihan SRIKANDI dilaksanakan selama 3 hari mulai 29 – 31 Oktober 2024 bertempat di Graha Pusat Literasi Kab. Magetan, dengan mengundang masing-masing 2 orang (Sekretaris Desa/kelurahan dan 1 orang operator) dari 134 Desa/Kelurahan. Pelatihan model klasikal seperti ini dianggap lebih baik dalam hal efektivitas dan efisiensi dibanding pelatihan di tempat (on the spot). Diantaranya jangkauan peserta yang bisa lebih banyak, selain itu sebagai sarana untuk saling berbagi pengalaman serta problem-problem yang pernah dihadapi masing-masing peserta selama menjalankan Aplikasi SRIKANDI.
Dengan Narasumber Yulianto Pranowo dan Candra Kusuma, fungsional Arsiparis Dinas Arpus Kab Magetan, para peserta diharapkan dapat menguasai beberapa materi teknis pelatihan diantaranya registrasi akun dan tugas-tugas Admin Kecamatan dan Desa/Kelurahan, pengaturan Akun User, registrasi surat keluar dan surat masuk, serta pemberkasan. Beberapa persoalan teknis yang dialami para peserta turut di sharing-kan dan menjadi bahan diskusi bersama untuk mencari penyelesaiannya. (san)