M. Machmud Notonindito
M. Machmud Notonindito adalah Bupati Magetan yang ke-20. Menjabat sebagai Bupati Magetan dari tahun 1952 hingga tahun 1960, menggantikan Bupati sebelumnya Mas Siraturahmi yang diangkat sebagai residen di Bondowoso. Jabatan sebelumnya M. Machmud Notonindito adalah Sekretaris Karesidenan Madiun dan dilantik sebagai Bupati Magetan pada tanggal 1 Agustus 1952. Pada masa pemerintahannya, pembangunan fisik yang dimulai tahun 1952 oleh Bupati sebelumnya, selesai dikerjakan tahun 1953. Waktu itu, kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan tergolong bangunan baik dan memenuhi syarat. Kejadian penting lainnya, pada tanggal 29 September 1955 dilaksanakan pemilu untuk pertama kalinya di Indonesia untuk memilih DPR Pusat. Hal ini menyebabkan DPRD-S berubah menjadi DPRD Peralihan. Keanggotaan DPRD berjumlah 35 orang, terdiri atas wakil dari PKI 10 orang, wakil PNI 9 orang, wakil NU 4 orang, wakil Masyumi 3 orang dan seorang dari perorangan yaitu Dachlan. Pelantikan dilaksanakan oleh residen Madiun pada tanggal 21 Desember 1957 bertempat di Balai Pemerintahan Daerah.
Soebandi Sastrosutomo
Soebandi Sastrosutomo adalah Bupati Magetan yang ke-21, dilantik pada tanggal 5 Pebruari 1960. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pembangunan Usaha Tani (DPUT) Madiun. Soebandi Sastrosutomo adalah calon Bupati terpilih yang diusulkan dari PKI, setelah memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Magetan pada pemilu 1955. Pada masa pemerintahan Bupati Soebandi Sastrosutomo, stabilitas politik belum terjamin. Bahkan semakin lama justru menunjukkan pertentangan politik antara golongan komunis dan golongan nasionalis dan agama di pihak lainnya. Pertentangan tersebut diantaranya tentang pemilihan Sekretaris daerah gaya baru berdasarkan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), yang menghilangkan dualisme kesekretariatan yaitu Sekretaris urusan otonomi daerah dan Sekretaris urusan pemerintahan umum pusat. Dalam sidang DPR-GR tanggal 17 Maret 1964, M. Dullah terpilih sebagai Sekretaris Daerah namun tidak bisa dilantik oleh Bupati meskipun telah ada instruksi dari Gubernur Jawa Timur. Aparatur pemerintahan turut terkotak-kotak menurut ideologi NASAKOM. Pada waktu itu Kementrian Dalam Negeri berafiliasi dengan PNI. Ketika pada 30 September 1965 terjadi kudeta yang ditandai peristiwa penculikan dan pembunuhan para Jenderal yang didalangi PKI, upaya pemberontakan tersebut dapat digagalkan. Selanjutnya upaya pembersihan terhadap jaringan dan simpatisan PKI mulai dilakukan baik di pemerintahan maupun di masyarakat. Bupati Soebandi Sastrosutomo yang berasal dari PKI pada akhirnya diberhentikan dari jabatan Bupati.
R. Muchamad Dirdjowinoto
Raden Muchamad Dirdjowinoto adalah Bupati Magetan yang ke-22, menggantikan Soebandi Sastrosutomo yang tersangkut peristiwa 30 September 1965 yang didalangi PKI. Raden Muchamad Dirdjowinoto menjabat Bupati Magetan dari tahun 1965 sampai 1968. Sebelum menjabat Bupati, ia menjabat pegawai tinggi diperbantukan di Magetan. Pada masa itu PKI dengan berbagai bentuk organisasinya dibubarkan, berdasarkan Kogam No.09 Tahun 1966. Saat itu dilaksanakan registrasi terhadap fungsionaris PKI dengan semua anggotanya dan para simpatisan secara hukum. Pemerintah Kabupaten Magetan dibawah Bupati R. Muchamad Dirdjowinoto segera memulai penyuluhan-penyuluhan dan penerangan secara intensif pada segenap penduduk sampai pelosok-pelosok desa. Tujuannya agar segera tercipta stabilitas politik dan keamanan di masyarakat.
Sumber bacaan :
Sukarjan (2014). “Magetan dalam Panggung Sejarah Indonesia”. Cet. I. Media Guru
“Soebandi Sastrosutomo”. Diakses tanggal 19/10/2021 di https://id.wikipedia.org/wiki/Soebandi_Sastrosoetomo