Peringatan ke-51 Hari Kearsipan di Kabupaten Magetan

Tanggal 18 Mei 1971 merupakan hari yang bersejarah bagi insan kearsipan Nasional, yakni ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan diterbitkan. Undang undang tersebut dapat dikatakan sebagai tonggak momentum kebangkitan kearsipan nasional. Dan karena itu, kemudian tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai hari kearsipan oleh Pemerintah.

Tema peringatan hari kearsipan ke-51 yang tahun ini jatuh pada hari Rabu 18 Mei 2022, adalah “ Sinergi Kearsipan untuk Kemajuan Bangsa : Tertib Arsip, Transformasi Digital, Memori Kolektif Bangsa “. Guna turut merayakan peringatan tersebut, salah satu kegiatan yang dilaksanakan Dinas Arpus Kab Magetan yaitu memberikan penghargaan kepada masyarakat yang masih peduli dan merawat dengan baik arsip-arsip penting, yang bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Penghargaan tersebut diberikan kepada bapak Sarkoem Dharmowinoto atas jasanya menyerahkan dan menyelamatkan arsip foto Magetan tempo dulu. Foto-foto yang dimiliki Sarkoem Dharmowinoto telah diakuisisi dan menjadi arsip statis pertama yang dikelola Dinas Arpus Kab. Magetan selaku Lembaga Kearsipan Daerah. Pada kesempatan itu, Piagam penghargaan diberikan secara langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto. Selain dihadiri dari jajaran Dinas Arpus Kab. Magetan, yaitu Kepala Dinas, Kabid Pengelolaan, Pengawasan dan Pembinaan Kearsipan, dan seluruh arsiparis. Turut pula hadir dalam acara tersebut yaitu Camat Magetan, Kepala Desa Ringinagung, dan tamu undangan lainnya. Dalam pengantarnya, Bupati Magetan menjelaskan makna pentingnya kita merawat arsip. Karena dari arsip kita bisa belajar dari peristiwa masa lalu, khususnya arsip-arsip foto yang bisa bercerita serta menyelami dan seolah-olah kita berada pada masa lalu.

Selain Piagam Penghargaan, juga diserahkan Buku Inventaris Arsip Statis kepada Sarkoem Dharmowinoto, yang berjudul “Inventaris  50 Foto Bangunan Lama di Kabupaten Magetan“. Inventaris Arsip Statis yang telah dibuat dalam bentuk buku tersebut disusun oleh Tim Arsiparis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Arpus Kab. Magetan. Dengan adanya inventaris arsip statis diharapkan masyarakat luas dapat mengambil manfaatnya sebagai kajian, referensi ataupun penelitian khususnya yang terkait dengan foto-foto bangunan lama yang ada di Kabupaten Magetan. (Rahayu Apandi)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *