Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Megetan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah memiliki peran dan tanggung jawab besar untuk membangun tata Kelola kearsipan yang baik, khususnya di Kabupaten Magetan. Sebagai memori kolektif bangsa, keberadaan arsip yang lengkap, mudah, cepat, dan murah untuk diakses publik telah menjadi kebutuhan dan keniscayaan di era digital seperti sekarang ini.
Sebagai upaya memenuhi tanggungjawab Lembaga serta menjawab kebutuhan publik tersebut, pada Senin (4/3) Dinas Arpus Kab. Magetan mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat koordinasi penyediaan informasi, akses dan layanan tingkat daerah Kabupaten Magetan melalui Jaringan Iinformasi Kearsipan Nasional (JIKN). Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Pusat Literasi Magetan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Arpus Kab. Magetan Suhardi, S.Pd., M.Pd.
Dalam rangka memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para peserta, dua orang Arsiparis Dinas Arpus Kab. Magetan didapuk menjadi narasumber. Materi pertama oleh Sri Rahayu yang memaparkan mengenai arsip statis. Sebagai salah satu sumber informasi yang autentik, arsip statis memiliki peranan yang penting dalam khasanah kearsipan nasional. Selanjutnya terkait dengan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang dapat diakses oleh publik secara online melalui website JIKN, dipaparkan oleh Ainin Budi Hartanto.
Agar dapat diakses melalui JIKN, maka arsip – arsip statis yang ada di perangkat daerah (OPD) harus dilakukan proses alih media dari arsip cetak menjadi digital. Untuk itu masing-masing OPD diharapkan segera menginventaris arsip statis yang dimiliki dan membuat daftar arsipnya, untuk kemudian dialih media dalam bentuk arsip digital. Keberhasilan membangun tata Kelola kearsipan yang baik dan secara khusus menyajikan khasanah kearsipan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai bagian dari khasanah arsip nasional tentu menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itulah amat dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang padu antar para pemangku kepentingan baik dari Lembaga pencipta arsip maupun Lembaga Kearsipan Daerah