Dalam rangka menggali sekaligus melestarikan kearifan lokal yang masih hidup di masyarakat sebagai warisan budaya tak benda, Dinas Arpus Kab. Magetan secara konsisten dalam 3 tahun terakhir mengadakan kegiatan pelestarian koleksi etnis budaya nusantara. Tahun 2026, tradisi bersih desa di Petirtaan Dewi Sri Desa Simbatan menjadi objek kajian untuk di dialogkan bersama. Kegiatan dikemas dalam bentuk saresehan pada Rabu 22 Juli 2026 dengan mengundang OPD terkait, kelompok budayawan, masyarakat sekitar, hingga para guru mata pelajaran IPS atau sejarah. Cukup beralasan ketika bersih Desa Simbatan yang dipilih dalam kegiatan ini, antara lain karenat tradisi atau ritus tersebut sudah berlangsung lama sejak puluhan tahun lalu. Bahkan menurut penuturan lisan masyarakat setempat diyakini telah lebih seratus tahun silam. Dan saat ini dikemas lebih menarik dalam bentuk festival tahunan. Selain itu petirtaan Dewi Sri adalah situs arkeologi dan sejarah yang menurut beberapa sumber dibangun sekitar abad 9 – 10 masehi. Hal lain yang menjadi pertimbangan, masyarakat sekitar bersama kelompok sadar wisata (Pokdarwis) secara aktif terus mengembangkan sektor-sektor produktif guna pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat sekitar, diantaranya dengan mengadakan pasar rakyat setiap hari minggu (pasar akhad dewi sri / Pak De Sri).

Setelah sambutan oleh Kepala Desa Simbatan, disambung Camat Nguntoronadi, dan berikutnya Kepala Dinas Arpus, Endang Ambarwati sekaligus membuka kegiatan. Saresehan berlanjut pada inti acara dengan moderator Rakhmat Hermawan Purnama, Pustakawan ahli muda Dinas Arpus, dan menghadirkan empat narasumber sebagai pemantik. Juru pelihara petirtan Dewi Sri, Sumiran menjadi narasumber pertama yang menjelaskan bagaimana prosesi bersih desa yang diadakan di situs tersebut. Berikutnya disambung oleh Abdul Rohman, sejarawan dan pegiat budaya yang memaparkan sejarah situs petirtaan Dewi Sri yang dulu disebut sebagai sendang Beji. Penjelasan dari perspektif sejarah ini mendapat cukup banyak tanggpan positif dari undangan yang hadir, salah satunya usulan dari masyarakat yang berharap narasi sejarah tersebut bisa di rangkum dan dibuat menjadi papan informasi situs, sehingga dapat membantu untuk promosi dan edukasi.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Magetan yang turut di undang sebagai narasumber, menugaskan 2 pamong budaya Oktavian Ardana Putra dan Made Tantri Parwita. Menyampaikan materi 4 langkah strategis pemajuan kebudayaan daerah, yaitu Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Dengan membangun pemahaman yang selaras antara masyarakat, kelompok pemerhati dan praktisi kebudayaan, dunia pendidikan, serta pemerintah di seluruh tingkatan mulai Desa sampai Kabupaten, maupun pemerintah pusat. Tentunya akan menciptakan sinergi yang kuat dan berdampak luas guna mengangkat potensi kebudayaan lokal bisa naik kelas ke level nasional hingga internasional.


Mengingat bahwa situs petirtaan Dewi Sri telah ditetapkan oleh Bupati Magetan Sebagai Situs Cagar Budaya pada tahun 2024 dengan nomor Keputusan 100.3.4.2/567/Kept./403.013/2024. Dan patut di syukuri saat ini telah mengantongi rekomendasi resmi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2026. Maka perlu usaha-usaha kolaboratif dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan untuk terus mengembangkan dan memajukan situs petirtaan Dewi Sri berikut seluruh dimensinya termasuk ritus bersih desa sebagai salah satu bagian di dalamnya. (san)















