Pandemi COVID-19 memang belum dapat diketahui kapan akan berakhir. Namun demikian kita patut bersyukur bahwa upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya Pemkab Magetan dapat mengendalikan laju Pandemi di Magetan. Sesuai Instruksi Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 2 Nopember 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di wilayah Kabupaten Magetan, aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah, pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, kegiatan seni dan budaya, akses fasilitas umum dan tempat wisata, sudah dapat dibuka dengan pembatasan-pembatasan dan tentunya tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat tingginya laju Pandemi di Kabupaten Magetan dalam beberapa bulan terakhir, bahkan pada September kemarin Magetan menjadi salah satu dari dua Kabupaten se Jawa yang masih dikategorikan dalam PPKM Level 4. Maka pandemi COVID-19 di Kabupaten Magetan diawal Nopember ini telah menunjukkan tren yang melandai.
Dalam rangka meningkatkan upaya pengendalian COVID-19 yang harapannya tingkat Pandemi di Magetan semakin menurun, Pemkab Magetan melaksanakan Rapid Test Antigen bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di Pemkab Magetan. Pelaksanaan Rapid Test dimulai tanggal 1 sampai 9 Nopember 2021. Dinas Arpus ditunjuk sebagai salah satu tempat pelaksanaan Rapid Test yang dilaksanakan pada Kamis 4 Nopember 2021. Sesuai jadwal, Rapid Test dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 wib. Tempat yang dipersiapkan untuk Rapid Test tersebut yaitu di Ruang Baca Terbuka Dinas Arpus Kab. Magetan. Jumlah sasaran peserta Rapid Test di Dinas Arpus Kab. Magetan sebanyak 315 orang, terdiri dari Dinas Arpus 38 orang, Dinas Kominfo Kab Magetan 64 orang, Dinas Perumahan dan Permukiman kab. Magetan 84 orang, kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Magetan sebanyak 129 orang.
Pelaksanaan Rapid Test berjalan dengan lancar, dan memperoleh hasil yang menggembirakan. Dari hasil test yang disampaikan petugas, seluruh pegawai Dinas Arpus yang menjalani Rapid Test menunjukkan hasil negatif atau non reaktif, yang artinya tidak ditemukan indikasi penularan COVID-19. Bagi Dinas Arpus Kab. Magetan, pelaksanaan Rapid Test Antigen ini cukup dirasakan manfaatnya. Dan pada gilirannya membantu pelaksanaan tugas-tugas dinas sebagai OPD layanan Publik. Manfaat tersebut diantaranya, dapat memastikan bahwa kesehatan seluruh pegawai Dinas Arpus dalam kondisi yang prima dan tidak terindikasi COVID-19. Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya para pengunjung perpustakaan bahwa layanan yang diselenggarakan Dinas Arpus di masa Pandemi ini tetap mengutamakan faktor keamanan dari resiko penularan COVID-19. Kepercayaan tersebut dibangun dengan memastikan bahwa dalam menjalankan tugas – tugas pelayanan, Dinas Arpus senantiasa memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan petugas layanan dalam kondisi yang sehat. Dengan demikian, para pengunjung perpustakaan dan pemanfaat layanan lainnya dapat merasa aman dari potensi penularan COVID-19.