Raden Tumenggung Sosrodipuro
Raden Tumenggung Sosrodipuro adalah Bupati Magetan yang ketujuh menggantikan K.K.A. Poerwadiningrat yang meninggal. R.T. Sosrodipuro menjabat mulai tahun 1790 sampai menjelang perang Diponegoro 1825. Pada saat itu, VOC di Indonesia mengalami kemelut karena banyaknya korupsi yang dilakukan para pegawainya. Persekutuan dagang tersebut menghadapi kebangkrutan karena mengalami kerugian besar. Pada akhirnya tahun 1799 kekuasaan VOC di Indonesia berakhir dan menyerahkannya kepada pemerintah Belanda. Kemudian Belanda mengangkat Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang tugasnya mengambil alih pemerintahan dari tangan VOC, dan memantapkan penjajahannya di Nusantara. Pemerintah Hindia Belanda semakin mempertajam kekuasanaanya dan ikut campur dalam pemerintahan pribumi khususnya di tanah Jawa. Situasi tersebut menciptakan keresahan dan kegelisahan di seluruh Nusantara khususnya di Jawa. Wilayah Madiun dan Magetan tak luput dari suasana tersebut. Pemerintahan R. T. Sosrodipuro berada dalam zaman pergolakan rakyat dan beberapa lapisan bangsawan karena semakin luas dan beratnya penderitaan yang dialami.
Raden Tumenggung Sosrowinoto
Raden Tumenggung Sosrowinoto adalah bupati Magetan yang kedelapan, menjabat mulai tahun 1825 – 1837. Beliau diangkat langsung oleh Pangeran Diponegoro sebagai pengganti Raden Tumenggung Sosrodipuro yang dianggap lemah menghadapi pemerintah Hindia Belanda. Pada masa pemerintahannya, Magetan menjadi arena perang karena R.T. Sosrowinoto memberikan bantuan dan perlindungan pada gerakan tentara Diponogoro. Pihak Belanda mengetahui hal itu, namun demikian tentara Belanda tidak dapat menangkap atau menyerang R.T. Sosrowinoto. Kejadian tersebut menciptakan desas desus di kalangan rakyat Magetan yang menganggap R.T. Sosrowinoto memiliki jimat atau kesaktian yang tidak dapat ditandingi oleh kekuatan militer Belanda. Pada bulan Februari 1828 Belanda mengerahkan satu pasukan besar dari Wanarejo (Madiun) menuju ke Desa Nitikan karena mengetahui pasukan Diponegoro berada disitu. Tempat itu dikepung rapat dan pertempuran jarak dekat terjadi dengan sangat hebat. Sebagian pasukan Diponegoro hancur dan banyak prajurit yang gugur, tetapi R.T. Sosrowinoto dengan beberapa orang pasukan berhasil menyelamatkan diri tanpa meninggalkan jejak. Dua bulan kemudian rombongan tersebut ternyata muncul di daerah utara Magetan yang kemudian menuju Ponorogo.
Pada 1830 perang jawa berakhir dengan kekalahan Pangeran Diponegoro. Di tahun itu, tepatnya pada tangal 3 – Juli 1830 pemerintah kolonial Hinda Belanda mengadakan pertemuan se wilayah mancanegara wetan di desa Sepreh kabupaten Ngawi. Pertemuan tersebut menghasilkan “Perjanjian Sepreh Tahun 1830” yang ditandatangani dengan teraan-teraan cap dan bermaterai oleh 23 Bupati dari residensi kediri dan Madiun. Pada Pertemuan tersebut, Hindia Belanda mengharuskan semua bupati Mancanegara Wetan untuk menolak kekuasaan Sultan Yogyakarta dan Susuhunan Surakarta, serta harus tunduk kepada pemerintah Belanda di Batavia.
Sesuai isi perjanjian Sepreh, sejak tahun 1830 kabupaten Magetan menjadi wilayah jajahan Belanda dan dipecah menjadi 7 daerah kabupaten, yaitu
1. Magetan I (kota) dengan Bupati R.T. Sosrowinoto;
2. Magetan II (Plaosan) dengan Bupati R.T. Purwawinata;
3. Magetan III (Panekan) dengan Bupati R.T. Sastradipura;
4. Magetan IV (Goranggareng-Genengan) dengan Bupati R.T. Sosroprawira;
5. Magetan V (Goranggareng-Ngadirejo) dengan Bupati R.T. Sastradirja;
6. Kabupaten Poerwodadi dengan Bupati R. Ngabehi Mangunprawira; dan
7. Kabupaten Maospati dengan Bupati R.T. Yudaprawira.
Pada tahun 1837 Kabupaten Magetan II dan Magetan III dihapuskan dan dijadikan satu dengan Kabupaten Magetan I, kemudian pada tahun 1866 Kabupaten Goranggareng (Magetan IV dan V) dihapuskan. Selanjutnya pada tahun 1870 Kabupaten Purwodadi dihapuskan, dan tahun 1880 Kabupaten Maospati akhirnya juga dihapuskan.
Sumber bacaan :
Sukarjan (2014). “Magetan dalam Panggung Sejarah Indonesia”. Cet. I. Media Guru
“Perjanjian Sepreh” artikel online di https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Sepreh
Dinas Kominfo Kab. Magetan “Kabupaten Magetan Pada Zaman Penjajahan Belanda” diakses tanggal 6/10/2021 di https://kominfo.magetan.go.id/id/node/50/
Perjanjian Sepreh tdk membagi wil.Magetan karena sebelum itu kabupaten2 mandiri tsb sdh berdiri. Kesalahan terbesarnya adalah menganggap wil.Magetan dulu seperti wil.Magetan yg sekarang,padahal 7 kabupaten tsb adalah wil mandiri yg berdiri sendiri