Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Dibahas

Tata kelola arsip yang baik sesuai kaidah, norma dan standar yang berlaku merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, disamping meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas pemerintah. Gambaran yang dijumpai pada banyak instansi pemerintah secara khusus Pemkab Magetan, tata kelola kearsipan  Organisasi Perangkat Daerah belum dilakukan secara baik sesuai ketentuan. Kondisi tersebut terjadi diantaranya karena belum ada perangkat hukum di tingkat Daerah yang mengatur tentang tata kelola kearsipan, sekaligus bentuk penguatan terhadap kinerja Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Sebagai kelanjutan rapat paripurna terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD, yang salah satunya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, pada Selasa 29 Maret 2022 dilaksanakan rapat pembahasan lanjutan. Agenda utama rapat yaitu pembahasan pertama Raperda penyelenggaraan Kearsipan dengan menyelaraskan poin-poin dalam tanggapan pemerintah atas Raperda dimaksud. Rapat dipimpin oleh dr Pangayoman, MM selaku ketua gabungan Komisi A dan B. Adapun anggota DPRD yang hadir merupakan gabungan dari komisi A dan komisi B, diantaranya Hari Gitoyo, Hari Prasetyo Reinkarnasi dan Kristina Amik. Tenaga Ahli DPRD dari UNS, sebagai pihak yang menyusun Naskah Akademis Raperda tersebut turut hadir dalam rapat. Sementara dari Pemda dihadiri oleh Kabag Hukum yang didampingi Kasubag perundang-undangan. Dan dari Dinas Arpus Kab. Magetan hadir Kabid Pengelolaan, Pengawasan dan pembinaan Kearsipan Endang Kindarwati, SE yang juga menyertakan tiga Arsiparis yaitu Candra Kusuma, SH, Sri Rahayu, S.Sos dan Rahayu Apandi, S.ST.,Ars.

Rapat diawali dengan gambaran umum pentingnya urusan kearsipan meski bagi sebagian orang dianggap sebelah mata. Arsip memiliki peran penting sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam rangka kegiatan perencanaan, penganaliasaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, serta cerminan akuntabilitas kegiatan suatu organisasi. Beberapa contoh yang pernah terjadi di Kabupaten Magetan terkait kelalaian pengelolaan arsip hingga mengakibatkan hilangnya arsip juga diunggapkan oleh dr. Pangayoman, MM selaku pimpinan rapat. Selanjutnya dilakukan pencermatan terhadap isi Raperda secara pasal per pasal. Beberapa catatan yang ada dalam rapat tersebut akan menjadi materi penting dalam penyempurnaan Raperda serta pembahasan lanjutan berikutnya. (Rahayu Apandi)

Artikel yang Direkomendasikan

2 Komentar

  1. Mohon info untuk rekrutmen petugas kebersihan dan penjaga malam apakah sudah ada hasilnya

    1. informasi terkait rekruitmen silahkan datang langsung ke Dinas Arpus Kab. Magetan. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *