Mengadili Menteri Memeriksa Perwira

DESKRIPSI BUKU

Penulis:  Iip D. Yahya

Penerbit : Gramedia Pustaka Utama

Kota : Jakarta

Tahun: 2011

Halaman : 406

Nomor Panggil : 920 IIP

Lokasi : Perpustakaan Umum Magetan

Sebetulnya yang paling bobrok dalam sejarah modern Indonesia belakangan ini adalah rusaknya hukum. Pada zaman Demokrasi Terpimpin, hukum dikalahkan oleh politik revolusioner. Di zaman Orde Baru, kekuasaan militer dan juga kekuasaan uang diatas hukum. Hukum bisa disuap. Pengacara menjadi pialang untuk sogok menyogok.

–Gunawan Mohamad–

Era Jaksa Agung Soeprapto adalah pengalaman keberhasilan sekaligus awal keruntuhan penegakan hukum di Indonesia. Ia berani mengadili menteri yang korup dan memeriksa perwira yang melawan pemerintahan sipil yang sah. Tragis, ia disingkirkan justru karena teguh memegang prinsip . Ia dipaksa mundur karena ‘nasionalisme’ saat itu dianggap lebih penting daripada apapun, termasuk penegakkan hukum.

Apapun tanggapan orang mengenai era parlementer periode 1950 – 1959, penegakan hukum saat itu terbukti dapat dirasakan masyarakat. Di kalangan kejaksaan, hingga hari ini belum ada figur yang dianggap melampaui integritas Soeprapto.

Selain mengangkat riwayat singkat Jaksa Agung Suprapto, bagian yang coba ditonjolkan buku ini utamanya terkait kinerja Jaksa Agung Soeprapto dalam proses penegakan hukum, mulai dari penataan kelembagaan kejaksaan untuk membangun kemandiriannya. Keberhasilannya menumbuhkan kepercayaan publik, hingga prestasinya menyeret sejumlah pejabat tinggi yang melanggar hukum ke pengadilan.

Buku ini terdiri enam bagian. Pertama mengenai Era Kegelapan hukum di alam demokrasi Indonesia. kedua  mengurai kelembagaan kejaksaan yang ‘tumbuh independen dalam konflik berkepanjangan’. Ketiga memaparkan pribadi Suprapto sebagai pejabat yang memiliki inisiatif bertindak dan berhasil membangun kepercayaan publik terhadap kejaksanaan. Keempat menampilkan beberapa kasus penting dalam perjalanan karier JA. Soeprapto. Kelima tentang tiwayat singkat JA. Soeprapto. Dan keenam berisi lampiran.

Soeprapto diberhentikan dari Jaksa Agung pada 1 April 1959 berdasar keputusan dewan menteri dimasa kabinet Djuanda, karena dianggap bertanggung jawab atas dilepasnya Schmidt ke Belanda. Schmidt adalah terpidana seumur hidup oleh putusan Pengadilan Negeri Istimewa dalam kasus pemberontakan DI-TII. Kemudian dalam proses peradilan banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta vonisnya dikurangi menjadi 5 tahun, yang pada waktu itu Schmidt telah menjalani masa hukuman 5 tahun lebih.

Buku bersubyek figur tokoh nasional ini merupakan salah satu koleksi Perpustakaan Umum Magetan. Ayo berkunjung …

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *